MAQASHID SYARIAH DALAM RAGAM ISU KEDOKTERAN
Alasan berbelanja di Nun Media Berkah
- Pesanan sebelum jam 2 siang akan diproses dihari yang sama
- Garansi uang kembali
Deskripsi
Ulasan (0)
Deskripsi
| Kategori | Islam |
|---|

Deskripsi
| Judul | : | MAQASHID SYARIAH DALAM RAGAM ISU KEDOKTERAN |
| Penulis | : | Firman Arifandi, LL.B.,M.S. |
| ISBN | : | – |
| Halaman | : | 252 halaman |
| Terbit | : | |
| Sampul | : | SoftCover |
| Harga | : | Rp. 100.000,00 |
Sinopsis
Islam sebagai agama yang lengkap memiliki aturan-aturan khusus dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Dalam proses penetapan hukum, Islam menggunakan metode yang disebut ushul fiqh, yaitu cara para ulama dalam memahami dalil dan menyimpulkan hukum. Salah satu bagian penting dari ushul fiqh adalah ilmu Maqashid Syariah, yaitu ilmu yang mempelajari tujuan-tujuan dari hukum Islam. Tujuan ini berkaitan erat dengan nilai kemaslahatan (kebaikan) dan pencegahan dari kerusakan atau kesulitan (mafsadah).
Para ulama sepakat bahwa hukum dalam Islam tidak hanya berfokus pada aturan zahir (luar), tetapi juga pada perlindungan terhadap lima hal inti yang disebut adh-dharuriyat al-khamsah, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan/nasab, dan harta. Perlindungan terhadap lima hal ini menjadi landasan dari setiap hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam. Jika perlindungan ini terganggu, maka tujuan hukum Islam pun tidak akan tercapai. Oleh karena itu, hal-hal yang dilarang dalam Islam bukan semata untuk membatasi manusia, melainkan untuk menjaga mereka agar tetap berada di jalan yang benar.
Penurunan kitab suci dan pengutusan para rasul juga bertujuan agar manusia dapat memahami dan menjaga lima perlindungan inti tersebut, baik dari sisi lahir maupun batin. Allah tidak membiarkan manusia berjalan tanpa petunjuk, tetapi memberikan jalan yang terang agar tidak ada alasan untuk menyimpang. Buku ini akan mengulas lebih dalam tentang makna dan tujuan maqashid syariah, serta bagaimana prinsip-prinsip tersebut relevan dalam menjawab tantangan hukum Islam masa kini, termasuk dalam bidang kedokteran dan isu-isu kontemporer lainnya.
Ulasan (0)
Tinggalkan Balasan






Ulasan
Belum ada ulasan.