Praktek Murȃbahah Dalam Kritik
Harga aslinya adalah: Rp150,000.Rp120,000Harga saat ini adalah: Rp120,000.
Diskon 20%Stok habis
Alasan berbelanja di Nun Media Berkah
- Pesanan sebelum jam 2 siang akan diproses dihari yang sama
- Garansi uang kembali
Deskripsi
Ulasan (0)
Deskripsi
| Kategori | Islam |
|---|

Deskripsi
| Judul | : | Praktek Murȃbahah Dalam Kritik |
| Penulis | : | Dr. Ir. K.H. Narmodo Rachmani, M.Ag. |
| ISBN | : | 978-623-99579-5-7 |
| Halaman | : | 190 halaman |
| Terbit | : | Juni 2022 |
| Sampul | : | SoftCover |
| Harga | : | Rp. 120.000,00 |
Sinopsis
Buku ini membuktikan bahwa BPRS belum sempurna melaksanakan akad murabahah sesuai hukum Islam, sehingga akad fasad. Proses kepemilikan obyek akad oleh BPRS masih belum sesuai Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000, sebagian rukun dan syarat akad berupa obyek belum dimiliki BPRS selaku penjual sehingga belum bisa diserahkan kepada pembeli pada saat penandatanganan akad murabahah. Proses kepemilikan obyek oleh BPRS belum sesuai dengan KUHPerdata. Jual beli antara pedagang dan BPRS telah terjadi karena ada kesepakatan obyek dan harga (pasal 1458 KUHPerdata), namun kepemilikan belum beralih dari pedagang kepada BPRS disebabkan adanya persyaratan yang tertunda yaitu pelunasan pembayaran oleh BPRS (pasal 1482 KUHPerdata).
Buku ini sependapat dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, menyatakan sebelum dilakukan akad murabahah obyek akad harus sudah menjadi milik Bank dan obyek dibeli atas nama Bank sendiri, untuk memenuhi rukun dan syarat jual beli murabahah sesuai prinsip syariah. Pandangan ini sesuai dengan Muhammad Ibn Qasim al-Ghazi, Imam Taqiyuddin, Zakaria al-Anshari, dan Sayyid Sabiq.
Buku ini tidak sependapat dengan pasal 1458 KUHPerdata yang menyatakan bahwa jual beli telah terjadi hanya kesepakatan antar pihak, barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Keabsahan dari jual beli semestinya menyertakan syarat para pihak maupun obyeknya. Juga tidak sependapat dengan definisi pembiayaan dalam pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan pembiayaan adalah penyediaan dan atau yang disamakan dengan itu. Ini menimbulkan pengertian terlepas dengan jual beli, dan akan memunculkan riba, karena berdasarkan penyediaan dana tersebut kemudian bank meminta “keuntungan” yang didasarkan atas sejumlah dana tertentu. Juga tidak sependapat dengan keputusan kedua Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/2000 yang menyatakan bahwa bank harus membeli barang yang telah dipesan oleh nasabah sementara nasabah juga harus membeli barang yang sudah dipesan. Kata “harus” disini adalah bentuk pemaksaan yang melanggar hak khiyar dalam transaksi jual beli. Pendapat ini diwakili oleh Hafidz Abdulrrahman.
Ulasan (0)
Tinggalkan Balasan
Praktek Murȃbahah Dalam Kritik
Stok habis






Ulasan
Belum ada ulasan.